Rabu, 14 Desember 2016

Ifa Yang di Dunia Maya Bukan Ifa Yang Sebenarnya

Ifa Yang di Dunia Maya Bukan Ifa Yang Sebenarnya Cerita Motivasi dan Inspirasi Nomor 1

Hai guys! Perkenalkan, namaku Rafifah Zalika Ulya Zahirah. Aku biasa di panggil Afifah atau juga Fifah. Terserah kalian deh, yang penting jangan panggil om aja ya! aku lahir di Bandung, 2 September 2000. Sekarang aku duduk di bangku kelas 9 SMP. harusnya, aku masih kelas 6 seperti Ifa, saudara kembarku. Ifa lahir setelah beberapa jam kemudian. Ketika TK, aku ingin masuk sd dan Ifa ingin libur dulu sekolahnya. Ifa ingin home schooling tetapi Ummi tidak memperbolehkannya. Jadi, saat aku kelas 6, Ifa sudah kelas 3 sekolah dasar.

aku, Ifa, Ummi, dan Abi adalah Facebook-ers. Sampai-sampai, aku membuat novel ke salah satu penerbit. Alhasil, novel ku terbit dan best seller. Di bukuku, terdapat facebook saudara adik kembarku, yaitu Ifa. Dari pagi hingga malam, Ifa asyik facebook-an. Karena sekarang Ifa sudah menerima hasil Un nemnya. Oh, iya! Ngomong-ngomong nama facebook Ifa itu Afifah Rafifah. Nama lengkap sebenarnya adalah Afifah Nur Aifah.

Malam ini, Ifa sedang di rawat di rumah sakit karena terserang penyakit demam berdarah. Tiba-tiba, ide terbesit untuk menjaili ad
... baca selengkapnya di Ifa Yang di Dunia Maya Bukan Ifa Yang Sebenarnya Cerita Motivasi dan Inspirasi Nomor 1

Senin, 12 Desember 2016

KAMI SIAP MEMBERIKAN PELATIHAN BUMDES

"PENINGKATAN POTENSI BUMDES DENGAN
  TEKNOLOGI DIGITAL ENTERPRENEUR"




Pelatihan BUMDES yang paling INOVATIF dan satu-satunya di Indonesia.

APA ALASANNYA??
Pertama.

> Sebuah Pelatihan yang mengintegrasikan
   3 bidang:
   a) Regulasi dan Managemen
   b) Enterpreneur
   c) Teknologi Informasi (ICT)

Kedua.
> Pendampingan yang intens:
   a) Pendampingan Kerja
   b) Pendampingan Usaha


Ketiga.
> Dukungan Teknologi Informasi Terbaru:
   a) Bimtek dengan Software Akuntansi Keuangan BUMDES
   b)
Dukungan Tindak Lanjut IT dengan Marketplace
       atau Toko Online
   c) Dukungan TIM Digital Marketing


Keempat.
> Dibimbing oleh tim pendamping terbaik dibidangnya:
   1) Dodik Merdiawan.
       Tenaga ahli pemberdayaan dan potensi desa selama 15 tahun.
   2) Ahmad Suaidi
       Ahli Enterpreneur yang memiliiki kualifikasi  
       Nasional&Internasional dan telah melahirkan Enterpreneur-
       enterpreneur muda di Indonesia, juga sebagai penulis 5 judul
       buku tentang Wirausaha.
   3) Tim IT dari DMI-Malang yang telah menciptakan banyak
        aplikasi dan terbanyak digunakan di Indonesia

Kelima.
Dengan penuh Kerendahan hati, kami tulus untuk membantu seluruh desa Di Indonesia dengan pengalaman dan dukungan teknologi terbaru, agar desa memiliki potensi ekonomi yang tinggi dan berkelanjutan. Adapun tujuan akhirnya adalah dapat meningkatkat kesejahteraan masyarakat, mengentaskan kemiskinan dan mengurangi pengangguran.

Amiiiin...


BERIKUT MATERI&JADWAL PELATIHANNYA:


Paket Lengkap:
No
Materi Pelatihan
Waktu
Biaya
Keterangan
1
Regulasi &Mapping Produk/Jasa
1 Pertemuan

-
2
Training Usaha Binaan
4 Pertemuan

4 hari
3
Training Kewirausahaan
4 Pertemuan

4 hari
4
Software Keuangan Bumdesdan e-commerce
2 Pertemuan

2 hari
5
Pendampingan Manajemen & IT
1 Tahun

Via Online: tlp, email, WA, remote controle dll

Total Biaya


Hubungi:
Direktur CV. Cipta Pratama, Cilacap. Jawa Tengah
Bapak. Joko Sumanto, A.Md
HP: 0821 3585 3141
Email: - servis.cipta@gmail.com
            - djokobisnis3@gmail.com

                    

Menteri Desa Dorong Percepatan Pembentukan BUMDes

Senin, 26 September 2016 | 14:46 WIB

Menteri Desa Dorong Percepatan Pembentukan BUMDes
Eko Putro Sandjojo. cpp.co.id
TEMPO.CO, Madiun - Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Eko Putro Sandjojo mendorong pemerintah desa se-Indonesia mempercepat pembentukan badan usaha milik desa (BUMDes). Hal ini sesuai dengan program pemerintah Presiden Joko Widodo untuk meningkatkan pemberdayaan ekonomi di desa.

"Keuntungan (BUMDes) dikembangkan lagi dan bisa menjadikan desa mandiri," kata Eko saat melakukan kunjungan kerja di Pendapa Muda Graha Pemerintah Kabupaten Madiun, Jawa Timur, Senin, 26 September 2016.

Menurut Eko, kemandirian desa dapat diukur dari tingkat kemampuan mengelola potensi di tiap desa, misalnya dalam bidang pertanian dan peternakan. Untuk merealisasi itu, dana desa yang diterima masing-masing desa dengan rata-rata Rp 670 juta dapat dialokasikan untuk membentuk dan menggerakkan BUMDes.

Sebelum BUMDes dibentuk, ucap Eko, lembaga pemerintahan di desa perlu bermusyawarah ihwal bidang ekonomi yang menjadi fokus garapannya. Kemudian pemerintah daerah memberikan pendampingan manajemen dan pengelolaannya. "Dari BUMD bisa memberikan bantuan manajemen. Tadi saya sudah sampaikan ke Pak Bupati."

Menurut Eko, pemerintah pusat berkomitmen memberikan dukungan penuh terhadap perkembangan desa. Koordinasi antar-kementerian terus dijalankan. Eko mengaku setiap hari berkomunikasi dengan sejumlah menteri melalui telpon seluler.

Sekretaris Daerah Kabupaten Madiun Tontro Pahlawanto menuturkan BUMDes yang hendak dibentuk pada 2017 bersumber dari dana desa sebanyak 72 unit. "Kalau sekarang, fokusnya masih ke infrastruktur," ucapnya.

Tontro menyatakan penyerapan dana desa bisa diperuntukkan bagi infrastruktur, pemberdayaan masyarakat, dan pemberdayaan ekonomi.

Terkait dengan pendampingan manajemen ketika BUMDes terbentuk, Tontro menyatakan menyesuaikan dengan bidang usahanya. Bila pengelolaan air bersih, petugas dari perusahaan daerah air minum akan melakukan pendampingan.

NOFIKA DIAN NUGROHO

Sumber berita: https://bisnis.tempo.co/read/news/2016/09/26/090807369/menteri-desa-dorong-percepatan-pembentukan-bumdes

Badan usaha milik desa

Permendesa Nomor 4 tahun 2015 tentang Pendirian, Pengurusan dan Pengelolaan, dan Pembubaran Badan Usaha Milik Desa, yang menjadi pedoman bagi daerah dan desa dalam pembentukan dan pengelolaan BUMDes.

“BUMDes sebagai badan usaha, seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh Desa melalui penyertaan secara langsung yang berasal dari kekayaan desa,"ujarnya.
Karena itu, kata dia, pengembangan BUMDes merupakan bentuk penguatan terhadap lembaga-lembaga ekonomi desa serta merupakan alat pendayagunaan ekonomi lokal dengan berbagai ragam jenis potensi yang ada di desa.
"BUMDes menjadi tulang punggung perekonomian pemerintahan desa guna mencapai peningkatan kesejahteraan warganya,” imbuhnya.
Sementara itu. untuk jenis usaha yang dapat dikembangkan melalui BUMDes diantaranya: usaha bisnis sosial melalui usaha air minum desa, usaha listrik desa dan lumbung pangan, usaha bisnis penyewaan melalui usaha alat transportasi, perkakas pesta, gedung pertemuan, rumah toko dan tanah milik BUMDes dan usaha bersama (holding) sebagai induk dari unit-unit usaha yang dikembangkan melalui pengembangan kapal desa dan desa wisata.
Politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini mengungkapkan, dari blusukannya ke desa-desa yang memiliki BUMDesa, mereka sudah merasakan sendiri manfaatnya bagi peningkatan kas desa dan kesejahteraan warganya.
“Seperti desa Pagedangan yang BUMDesnya mengelola sentra kuliner dan tempat pembuangan sampah terpadu (TPST) yang bisa menampung sampah dari 1.000 rumah tangga di Desa Pagedangan, juga BUMDes Karya Mandiri Cibodas Kabupaten Bandung yang memiliki jenis-jenis usaha di bidang air, sewa gedung olahraga/gedung serbaguna dan pengelolaan kios desa," papar Marawan.
Dari data Kementerian Desa, tercatat sebanyak 1.022 BUMdes telah berkembang di seluruh Indonesia, yang tersebar di 74 Kabupaten, 264 Kecamatan dan 1022 Desa. Kepemilikan Bumdes terbanyak berada di Jawa Timur dengan 287 BUMdes, kemudian Sumatera Utara dengan 173 BUMDes.
Sementara itu terkait dengan peraturan daerah atau peraturan desa sebagai payung hukum BUMDes, diketahui sampai saat ini telah diterbitkan sebanyak 45 Peraturan Daerah dan 416 Peraturan Desa yang mengatur tentang pembentukan dan pengelolaan BUMdes.


Sumber berita: https://id.wikipedia.org/wiki/Badan_usaha_milik_desa

Dana Desa Diprioritaskan untuk BUMDes

KPPOD dalam Berita

Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi mendorong agar pemanfaatan dana desa digunakan untuk pembentukan badan usaha milik desa (BUMDes) atau tambahan modal kerja.


Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Marwan Ja’far menilai sasaran itu lebih tepat dan berdaya guna ketimbang pemanfaatannya hanya menekankan pada pembangunan infrastruktur. Dia menilai dana desa sekitar Rp200 juta-300 juta kurang mencukupi jika dipaksakan untuk pembangunan jalan, jembatan, irigasi, dan sebagainya.

“Rp200 juta bangun jalan tidak seberapa. Paling dapat 6-7 km. Dana PPIP (Program Pembangunan Infrastruktur Perdesaan) itu hanya Rp250 juta. Irigasi butuh Rp300 juta. Tidak cukup. Daripada ke sana juga tidak, mending buat BUMDes,” ungkap Marwan di Jakarta kemarin. Dengan keterbatasan anggaran ini, dia mendorong perlunya pembentukan BUMDes.

Adapun bagi desa yang telah memiliki BUMDes, pihaknya menyarankan agar dana desa digunakan untuk tambahan modal kerja. Selain desa tertinggal yang jumlahnya 33.000, saat ini terdapat 40.000 desa yang perlu didorong untuk membuat dan mengembangkan BUMDes. Dia menargetkan pada 2015 ini bisa dibentuk setidaknya 40.000 BUMDes di seluruh Indonesia.

Politikus PKB asal Kabupaten Pati itu mengungkapkan, anggaran desa dalam APBN-P mencapai Rp20 triliun. Jika dialokasikan ke 74.000 desa, setiap desa mendapatkan dana kurang lebih Rp200 juta- 300 juta. Menurut dia, dalam hal pembenahan infrastruktur desa, pemerintah daerah (pemda) perlu terlibat. “Tanpa itu semua tidak bisa. Perlu pergerakan ekonomi dan infrastruktur,” ujarnya.

Mantan anggota DPR itu mengatakan, pembentukan BUMDes memang harus ada inisiatif dan musyawarah desa. Untuk menyukseskan rencana ini, dia akan melakukan pendekatan- pendekatan agar desa bersedia membuat BUMDes. “Kita bisa bicara baik-baik dengan kepala desa. Mereka ratarata sepakat. Ini kita akan dorong terus. Kita fasilitasi. Kita bantu,” ujarnya.

Tanpa BUMDes, dia menilai tidak ada lagi yang bisa digerakkan dalam roda perekonomian desa. Apalagi koperasi unit desa (KUD) juga tidak berjalan maksimal. “KUD sekarang ini dikuasai individu. Itulah yang bisa menggerakkan ekonomi perdesaan,” kata dia. Untuk pemberdayaan masyarakat desa, Kementerian Desa (Kemendes) juga menggandeng Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU).

Marwan mengatakan, pihaknya telah menandatangani nota kesepahaman (MoU) dengan PBNU karena melihat banyaknya warga nahdliyin yang tinggal di desa dan berpenghasilan rendah. Ketua Umum PBNU KH Said Aqil Siradj mengatakan, diperkirakan jumlah warga nahdliyin di Tanah Air mencapai 80 juta orang dan mayoritas masih berada di kelas ekonomi terbawah.

Dia menekankan, pentingnya pemerintah meningkatkan perekonomian dari sektor riil daripada menjaga perekonomian dari lantai bursa. “Kembangkan usaha kecil menengah. Perbanyak jumlah wirausaha karena negara bisa maju jika jumlah wirausahanya 2% dari total penduduk,” terangnya.

Direktur Eksekutif Komite Pemantauan Pelaksanaan Otonomi Daerah (KPPOD) Robert Endi Jaweng menilai kurang tepat jika BUMDes dijadikan prioritas dalam pembangunan desa. Menurut dia, ada hal yang lebih penting untuk dibangun dibandingkan dengan membuat BUMDes. “Satu dua tahun pertama itu akan lebih baik anggaran untuk kebutuhan dasar masyarakat desa,” ujarnya.

Menurut Endi, permasalahan utama yang saat ini dihadapi desa salah satunya justru infrastruktur, misalnya kesulitan akses jalan, air bersih, dan lainnya. “Seperti akses ke jalan sentra produksi. Tidak perlu jalan besar yang penting hasil produksi dapat secara cepat didistribusikan,” kata dia.

Selain infrastruktur dasar juga dapat digunakan layanan dasar kesehatan dan pendidikan di tingkat desa. Pasalnya ada kurang lebih 6.000 kecamatan yang belum memiliki pusat kesehatan. “Ini kebutuhan dasar dan penting. Apalagi banyak sekolah yang rusak,” paparnya.

Di sisi lain perlu penguatan kapasitas tata kelola desa. Hal inilah yang kemudian perlu diperhatikan. Apalagi desa saat ini sudah memiliki Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDes) dan Rencana Kerja Pembangunan Desa (RKPDEs). Jika di dalam keduanya tidak ada BUMDes, tidak bisa dipaksakan untuk membuatnya. (DA/NZ)

Sumber berita: http://www.kppod.org/index.php/en/berita/berita-media/410-dana-desa-diprioritaskan-untuk-bumdes

REGULASI

Dasar Hukum Pembuatan BUMDEs

> UU No.32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah Pasal 213 ayat (1)
   disebutkan bahwa” Desa dapat mendirikan bdan usaha milik desa sesuai dengan
   kebutuhan dan potensi desa” dan tercantum dalam peraturan pemerintah (PP) No.71
  Tahun 2005 tentang Desa
> Undang-undang Desa No.6 Tahun 2014 tentang Desa, di dalam UU Desa terdapat empat
   pasal yang menjelaskan tentang bumdes yaitu:
    1. Pasal 87 mengenai semangat yang melandasi pendirian dan pengelolaan BuMdes
    2. Pasal 88 mengenai pendirian BUMDES
    3. Pasal 89 mengenai manfaat berdirinya BUMDES
    4. Pasal 90 mengenai arah pengembangan bisnis BUMDES yang bermanfaat bagi
        kepentingan   masyarakat.
> Permendesa Nomor 4 Tahun 2015 Tentang BUMDES
> Permendesa Nomor 5 Tahun 2015 Tentang  Pendirian, Pengurusan dan Pengelolaan dan
   Pembubaran BUMDES.
> Permendesa nomor 21 Tahun 2015 Tentang Penetapan Prioritas Penggunaan Dana Desa
   Tahun 2016.

TUJUAN

> Membantu menggali potensi Desa dalam pemetaan asset,
   aktor dan akses secara partisipasif
> Membantu memilih usaha yang bermanfaat, menghasilkan
   product atau layanan dengan standar mutunya terjaga,
   dikemas secara professional dan target pemasaran yang
   tepat.
> Pendampingan Tim Management yang intens hingga
   mencapai kemandirian usaha
> Pemberian Software Aplikasi Canggih terintegrasi untuk
   memperkuat management pada sistem keuangan,
   distribusi, market, e-comerce dan kompetisi pasar.
> Pendampingan teknologi oleh Tim Digital Marketing untuk
   memperkuat brand, promo, area pasar serta kompetisi
   product.

TATARAN FILOSOFI

Kenapa Perlu BUMDES??

> Sebagai penyediaan pelayanan publik

> Mendorong pembangunan Ekonomi Desa

> Peningkatan Kapasitas Pemerintahan Desa menuju

   Kemandirian

MENGAPA PERLU KELEMBAGAAN BUMDES??

> Memungkinkan keterlibatan dan partisipasi masyarakat
   dalam pembangunan Desa
> Penciptaan peluang usaha desa untuk peningkatan
   Pendapatan Asli Desa (PAD).
> Penciptaan lapangan pekerjaan
> Mengentaskan kemiskinan dan mengurangi pengangguran
   di tingkat lokal

PERANAN BUMDES




SEBAGAI INSTRUMEN
PENGUATAN OTONOMI DESA
SEBAGAI INSTRUMEN
KESEJAHTERAAN MASYARAKAT


MENDORONG PRAKARSA MASYARAKAT DESA UNTUK MENGMBANGKAN POTENSI DESANYA SESUAI DENGAN KEMAMPUAN DAN KEWENANGAN DESA
MENDORONG KESEMPATAN BERUSAHA DI DESA DAN PENINGKATAN PENDAPATAN UNTUK KESEJAHTERAAN MASYARAKAT DESA